Mengatasi masalah tanpa masalah. Siapa yang tak kenal dengan tagline
tersebut? Tagline yang telah melekat pada Pegadaian sebagai BUMN yang
memberikan layanan di sektor keuangan, utamanya pembiayaan. Bagi
kebanyakan masyarakat, keberadaan Pegadaian memang sangat membantu di
kala memiliki kebutuhan mendadak atau membutuhkan dana segar untuk
berbagai keperluan. Hanya dengan menjaminkan suatu barang, Anda bisa
mendapatkan pinjaman dana sesuai dengan nilai taksiran barang jaminan
hanya dalam waktu beberapa menit saja.
Apa saja jenis barang yang bisa dijadikan sebagai jaminan di
Pegadaian? Semua jenis barang yang memiliki nilai jual, mulai dari
barang-barang elektronik seperti televisi, kulkas, laptop, ponsel,
kamera hingga emas baik perhiasan maupun batangan. Untuk semua jenis
barang tersebut diberlakukan mekanisme yang sama. Nasabah harus
menyerahkan barang jaminan untuk mendapatkan pinjaman dana dalam jangka
waktu maksimal 120 hari atau kurang lebih 4 bulan. Barang jaminan akan
dikembalikan saat nasabah melunasi pinjamannya. Namun, apabila dalam
jangka waktu kredit telah jatuh tempo, tetapi nasabah belum bisa
melunasi pinjamannya, maka dapat mengajukan perpanjangan masa kredit,
hanya dengan membayarkan bunga dan biaya administrasinya saja.
Bagaimana dengan BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor)? Apakah
bisa digadaikan di Pegadaian? Tentu saja bisa. Pengajuan pinjaman di Pegadaian dengan jaminan BPKB
baik motor atau mobil dapat dibedakan menjadi dua sistem, yakni gadai
dan fidusia. Bagaimana caranya? Simak cara gadai BPKB di Pegadaian
berikut ini.
Sistem Gadai
Sebagaimana telah diketahui masyarakat umum, sistem gadai merupakan
pemberian kredit atau pinjaman dengan menyerahkan barang jaminan apapun
bentuk dan jenisnya. Khusus untuk barang jaminan berupa BPKB motor atau
mobil, tak hanya sebatas menyerahkan BPKB saja, tetapi juga STNK (Surat
Tanda Nomor Kendaraan) asli beserta wujud fisik dari motor atau mobil
yang akan dijaminkan.
Pembiayaan dengan sistem gadai ini bersifat umum, artinya dapat
dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang status dan
tingkat ekonominya. Asal memiliki kendaraan bermotor dengan surat-surat
lengkap dan atas nama, siapa pun bisa mengajukan pinjaman baik untuk
kebutuhan konsumtif maupun produktif.
Pada pembiayaan konsumtif atau produktif dengan sistem gadai, plafon
kredit sangatlah bervariasi, mulai dari Rp 50.000,- hingga Rp
500.000.000,-. Penentuan plafon kredit tentu sangat tergantung pada
nilai taksiran barang yang dijaminkan, di mana untuk BPKB motor atau
mobil dipengaruhi oleh tahun pembuatan dan kondisi fisik kendaraan. BPKB
tahun pembuatan yang baru dan kondisi fisik kendaraan yang masih mulus
umumnya memiliki nilai taksiran yang lebih tinggi dibandingkan dengan
BPKB tahun pembuatan lama dan kondisi fisik kendaraan yang tampak kurang
terawat dengan baik.
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengajukan pinjaman dengan
sistem gadai? Inilah yang menjadi salah satu keunggulan dari Pegadaian
yang berani dan mampu memproses pengajuan pinjaman tanpa butuh waktu
lama, kurang lebih hanya 15 menit saja. Selain itu, pengajuan pinjaman
di Pegadaian dengan sistem gadai juga tidak perlu dilakukan survei untuk
mengetahui karakter, kapabilitas, dan kredibilitas nasabah dalam
membayar kewajibannya. Tak perlu pula membuka rekening layaknya lembaga
perbankan. Hanya saja, jangka waktu pinjaman tergolong pendek, yakni
maksimal hanya 120 hari atau kurang lebih 4 bulan saja.
Lantas, bagaimana caranya gadai BPKB motor atau mobil di Pegadaian? Nasabah hanya perlu melakukan langkah-langkah berikut:
Datang ke kantor Pegadaian terdekat.
Jangan lupa membawa segala persyaratan yang diperlukan, yaitu
fotokopi identitas diri (KTP, SIM, atau lainnya), BPKB dan STNK asli
serta wujud fisik kendaraan yang akan dijaminkan.
Mengisi formulir pengajuan pinjaman.
Sesudah itu serahkan formulir pinjaman tersebut beserta dengan BPKB
dan STNK asli pada petugas bagian penaksir jaminan dan memperlihatkan
kendaraan yang akan dijaminkan.
Petugas akan menaksir nilai dari kendaraan dan hasil taksiran
maksimal dari barang jaminan tersebut yang sekaligus menjadi plafon
pinjaman akan disampaikan kepada nasabah.
Jika nasabah setuju akan plafon pinjaman yang diinformasikan, maka
petugas akan memproses lebih lanjut permohonan pinjaman tersebut.
Petugas akan membuatkan SBK (Surat Bukti Kredit) yang prosesnya
memakan waktu kurang lebih 15 menit (tergantung panjangnya antrean).
Jika sudah, petugas kasir akan memanggil nasabah dan menjelaskan
batas jatuh tempo kredit dan waktu pelelangan barang jaminan jika kredit
tidak dilunasi sesuai dengan batas waktu toleransi yang diberikan.
Selanjutnya nasabah diminta untuk menandatangani SBK dan membayar
biaya administrasi yang besarannya kurang lebih sebesar 10% dari plafon
pinjaman. Biaya administrasi ini dapat dibayarkan secara tunai atau
dipotong dari plafon pinjaman.
Terakhir nasabah dapat membawa pulang pinjaman tunai, tentu dengan
meninggalkan BPKB dan STNK asli beserta dengan kendaraan untuk disimpan
di Pegadaian selama masa kredit berlangsung.
Pembiayaan sistem gadai dengan jaminan BPKB juga dapat dimanfaatkan
oleh para pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah). Cara
pengajuannya tak jauh berbeda dengan kredit konsumtif. Hanya saja,
khusus untuk UMKM ini harus dilengkapi dengan dokumen berupa surat
keterangan usaha dari kelurahan dan KK (Kartu Keluarga), jadi tak hanya
KTP saja. Dalam hal jangka waktu kredit berbeda dengan yang konsumtif,
karena masa kredit cenderung lebih lama mulai dari 6, 12, 24, bahkan
hingga 36 bulan dengan pembayaran angsuran bulanan.
Pegadaian memiliki beragam jenis pembiayaan dengan sistem gadai.
Untuk masyarakat umum dapat memanfaatkan KCA (Kredit Cepat Aman) dan
RAHN yakni pembiayaan gadai berbasis syariah. Sementara untuk para
pelaku UMKM dapat memanfaatkan pembiayaan sistem gadai dalam produk
layanan Krasida.
Sistem Fidusia
Pembiayaan dengan sistem fidusia di Pegadaian hanya berlaku untuk
jenis agunan BPKB saja. Dalam sistem fidusia, nasabah hanya menyerahkan
BPKB asli, fotokopi STNK, dan faktur pembelian saja sebagai jaminan
kredit. Sementara wujud fisik kendaraan tetap berada di tangan nasabah,
sehingga bisa digunakan usaha, karena memang tujuan dari pembiayaan
sistem fidusia ini untuk mengembangkan usaha. Oleh sebab itu, pembiayaan
ini hanya dapat dimanfaatkan oleh para pelaku UMKM saja dengan syarat
memiliki kelayakan usaha yang telah berjalan minimal selama satu tahun.
Plafon pinjaman dalam pembiayaan sistem fidusia berkisar antara Rp
1.000.000,- hingga Rp 200.000.000,-. Untuk proses kreditnya cenderung
lebih lama dibandingkan dengan sistem gadai, yakni kurang lebih selama 3
hari kerja. Jangka waktu proses tersebut digunakan untuk menganalisis
kelayakan usaha dan juga karakter serta kemampuan nasabah dalam membayar
angsuran. Sementara jangka waktu pinjaman lebih fleksibel mulai dari 6,
12, 24, hingga 36 bulan.
Untuk mengajukan pinjaman dengan sistem fidusia ini caranya tidak
jauh berbeda dengan sistem gadai, dengan tahapan sebagai berikut:
Nasabah datang ke kantor Pegadaian terdekat.
Menyampaikan maksud kedatangan untuk mengajukan pinjaman sistem
fidusia kepada petugas. Biasanya ada ruang khusus untuk memproses
pengajuan pinjaman sistem ini.
Petugas akan memberikan formulir yang harus diisi oleh nasabah
terkait dengan data diri dan usaha yang dimiliki termasuk omset yang
diperoleh dari usaha tersebut.
Pengisian formulir bisa dilakukan di tempat atau dibawa pulang. Jika
nasabah telah membawa syarat-syarat yang dibutuhkan yakni berupa surat
keterangan usaha, KTP, KK, fotokopi BPKB dan STNK, faktur pembelian,
serta surat nikah (jika sudah menikah), maka pengisian formulir bisa
dilakukan di tempat dan langsung menyerahkannya kembali pada petugas
beserta dengan kelengkapan dokumen yang disyaratkan.
Jika syarat-syarat telah lengkap, maka pengajuan pinjaman mulai diproses selama 3 hari kerja.
Apabila nasabah memenuhi kriteria kelayakan yang ditentukan, maka
pengajuan kreditnya akan disetujui. Selanjutnya petugas menghubungi
nasabah dan menginformasikan waktu pencairan pinjaman.
Pada waktu yang ditentukan, nasabah datang kembali ke kantor
Pegadaian tempat mengajukan pinjaman dengan membawa BPKB asli. Sebelum
dana dicairkan, nasabah harus menandatangani perjanjian kredit sistem
fidusia dan menyerahkan BPKB asli sebagai jaminan.
Selanjutnya nasabah diminta untuk membayarkan biaya administrasi yang bisa dibayarkan tunai atau dipotong dari pinjaman.
Sesudah itu, nasabah akan memperoleh dana pinjaman tunai.
Nasabah yang ingin memanfaatkan pembiayaan sistem fidusia di
Pegadaian dapat memilih produk layanan Kreasi atau Arrum yang berbasis
syariah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar